Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen. Menurut dia, ada tiga komponen yang menjadi pertimbangan buruh meminta agar kenaikan upah sebesar 13 persen di tahun depan.
Pertama, tingkat pertumbuhan positif ekonomi Indonesia pada kuartal III-2022 yang mencapai 5,72 persen secara tahunan (year on year). Menurut dia, performa ekonomi Indonesia positif, maka sudah sepatutnya menjadi sebuah kewajaran kenaikan upah bagi para buruh.
Kedua, Said menyinggung inflasi yang terjadi akibat ketegangan politik geopolitik dunia dan kenaikan harga komoditas sebagai dampak penyesuaian harga Baham Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia bahkan memproyeksikan inflasi pada Januari sampai Desember sebesar 6,5 persen.
“Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen. Dasarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Langkah Menutup Dampak Inflasi
Said menambahkan, permintaan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga sebagai langkah menutup dampak inflasi yang amat memberatkan kaum buruh.
KSPI mencatat, inflasi kelompok makanan menembus 5 persen, inflasi sektor transportasi mencapai 20 sampai 25 persen, dan ketegori ketiga adalah inflasi sektor perumahan sebesar 10 sampai 12,5 persen.
“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tutupnya.
Kemnaker Pastikan UMP 2023 Tak Naik 13 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari memastikan, kenaikan UMP tidak akan sampai 13 persen, sebagaimana yang diinginkan oleh pekerja atau buruh. Sebab, inflasi saja tidak sampai dua digit.
“Kayaknya (UMP tidak naik 13 persen) inflasinya gak segitu deh,” kata Dita saat ditemui di kantor Kementerian ketenagakerjaan, Kamis (10/11).
Ketika ditanya lebih lanjut berapa besaran pasti UMP tahun 2023, Dita memastikan angka kenaikannya lebih besar dibanding kenaikan UMP tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Ya mungkin bisa aja (naik 2-3 persen) tapi kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang jadi tinggi, cumankan penambahan upah jadi tinggi juga, prinsip keadilannya di situ, kalau harga naik tinggi maka upahnya juga lebih banyak,” ujarnya.